(KIM Mayangsari) Per tanggal 29 Mei 2020 dengan berakhirnya masa PSBB Malang Raya, Kota Batu telah mempersiapkan tata cara dan mekanisme jalannya pemerintahan dan sektor swasta untuk memasuki masa transisi menuju new normal seperti yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Walikota Batu telah menerbitkan Peraturan dengan nomor 56 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam status transisi darurat kepemulihan. Didalam peraturan tersebut di jelaskan tentang tata laksana penyelenggaraan baik pemerintahan, kegiatan keagamaan, sosial budaya, pariwisata, serta ritel swasta.

untuk mendapatkan Perwali tersebut bisa di dunlut pada tautan ini :

(sat)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *