Pelayanan Administrasi

Persyaratan Pengurusan Administrasi Umum

  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga lama
  • Surat pindah dari tempat lama bagi warga pendatang
  • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani pemohon, Ketua RT dan Ketua RW
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan 357901 (KK Baru)
  • Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir permohonan KTP
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
  • Fotocopy KTP (1 lembar)
  • Fotocopy KK (1 lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar)
  • Fotocopy Hasil TT 1 (untuk calon pengantin perempuan)
  • Foto berwarna ukuran 3x3 (5 lembar)
  • Map (1 lembar)
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
  • Fotocopy KTP (1 lembar)
  • Fotocopy KK (1 lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar)
  • Fotocopy TT 1 (untuk calon pengantin perempuan)
  • Foto berwarna ukuran 3x3 (5 lembar)
  • Fotocopy Buku Nikah Orang Tua kedua calon pengantin
  • Map 1 lembar
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Melampirkan SKCK bagi pemohon yang pindah lintas Kota/Kabupaten/Provinsi
  • Foto Berwarna 3x4 (4 lembar) untuk Desa
  • Foto berwarna 4x6 (5 lembar) untuk SKCK
  • Foto berwarna Kepala Keluarga berwarna 3x4 (8 lembar) untuk Dispendukcapil
  • Foto berwarna 3x4 bagi anggota keluarga (4 lembar) untuk Dispendukcapil

*Harap memberikan keterangan alamat lengkap tempat tujuan pindah. Contoh: Jl. Suropati RT 001 RW 001 Desa Sukamaju Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah
  • Fotocopy KTP ahli waris
  • Keterangan kepentingan pengurusan surat keterangan ahli waris
  • Meterai Rp10.000,00 (2 lembar)