1.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Desa Pesanggrahan

2.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.     Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.