(KIM Mayangsari) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2020 telah diterima oleh Sekretaris Desa Pesanggrahan, SPPT sejumlah 5.025 dengan jumlah tagihan 1.959.796.287 terbagi 22 Blok sesuai wilayah yang ada, Menurut Wahyuning Dewi Utami mewakili Badan Keuangan Daerah Pada tahun ini terdapat kenaikan batas bawah SPPT dari tahun lalu dari Rp. 20.000,- menjadi Rp. 25.000,- tetapi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) mengalami penurunan, jadi ada beberapa SPPT menjadi lebih murah. Disampaikan pula bahwa untuk memberi kelonggaran waktu, batas akhir pembayaran SPPT tahun ini menjadi tanggal 31 Agustus 2020 atau mundur 1 bulan.
Sementara Sekretaris Desa Budi Cahyono, menyampaikan bahwa SPPT akan segera di bagikan kepada masyarakat dan Desa Pesanggrahan siap meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dengan kegiatan Panutan Pajak, dijelaskan bahwa nanti di awal catur wulan kedua Desa Pesanggrahan akan mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pajak, sebuah kegiatan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak PBB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di masing-masing dusun pada waktu yang berbeda dan puncaknya dibuat kegiatan yang sama pada skala desa di sekitar bulan Juli-Agustus 2020. Himbauan terakhir dari Sekretaris Desa Pesanggrahan untuk pembayaran SPPT seperti biasanya dilakukan di Bank Jatim dan Kantor BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Batu, di Balai Kota Amongtani. (ty)