(KIM Mayangsari) Hari ini Rabu, 04 Maret 2020 diadakan sosialisasi bidang pertanahan yang diprakarsai oleh Kecamataan Batu, bertempat di Gedung Balai Mayangsari desa Pesanggrahan acara ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan empat desa dan empat kelurahan se- kecamatan Batu, diantaranya adalah para perangkat pemerintahan, kepala dusun, perwakilan BPD, RW, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama
Sosialisasi ini ditujukan untuk menyampaikan prosedur terbaru tentang pendaftaran tanah dan perpajakan untuk kepemilikan hak atas tanah. Untuk itu, pihak dari kecamatan Batu menghadirkan beberapa narasumber yang terdiri dari perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan Bank Jatim cabang Batu.
Kegiatan diawali dengan sambutan Yopi Supriadi, S. Sos., selaku Kepala Kecamatan kota Batu, yang menyampaikan bahwa “prosedur kepemilikan tanah harus diawali dari pembuatan surat keterangan dari desa/ kelurahan dimana tanah itu berada, kalau tidak ada itu kami tidak berhak untuk memproses lebih lanjut.”
Setelah itu dilanjutkan penyampaian materi dari Wiwit Ananda SE dari BKD, beliau menyampaikan tentang pajak daerah PBB P2 & BPHTB dari peraturan daerah kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah, disambung dengan materi tentang perihal pendaftaran tanah oleh seksi hubungan hukum pertanahan oleh kantor pertanahan kota Batu, kemudian materi tentang prosedur surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (Pph) pasal 4 ayat 2 tentang pengalihan hak dan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atau perubahan perjanjaian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan oleh pihak dari KPP Pratama Batu, dan materi yang terakhir adalah tentang kredit pundi kencana oleh pihak Bank Jatim.