Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID Desa
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Komisi Informasi Kota
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kota penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi