Tata Cara Permohonan Informasi

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor 5 Tahun 2022 :

  • Dalam memenuhi dan melayani permohonan Informasi Publik Desa, Pemohon Informasi Publik Desa dibagi atas:
    1. Pemohon individu/perorangan; dan/atau
    2. Pemohon kelompok/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan.
  • Mekanisme pelayanan Informasi Publik Desa bagi Pemohon Individu sebagaimana dimaksud diatas adalah mengisi formulir permohonan Informasi Publik Desa dengan melampirkan foto copy KTP.
  • Mekanisme pelayanan Informasi Publik Desa bagi Pemohon kelompok masyarakat/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
    1. Mengisi formulir permohonan Informasi Publik Desa;
    2. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan;
    3. Melampirkan foto copy AD/ART;
    4. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batu/setempat bagi lembaga publik dan organisasi kemasyarakatan; dan
    5. Melampirkan foto copy akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi lembaga publik dan organisasi kemasyarakatan.
  • Maksud dan tujuan permohonan Informasi Publik Desa oleh pemohon Informasi Publik Desa harus jelas/logis dalam penggunaannya.
  • Informasi Publik Desa yang diminta maksimal adalah 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang berjalan