(KIM Mayangsari) Dengan berakhirnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya ditindaklanjuti dengan upaya pemulihan aktivitas di tengah pandemi COVID-19, tidak terkecuali di Kota Batu. Walikota Batu telah menerbitkan Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Status Transisi Darurat Ke Pemulihan yang disahkan pada Jum’at, 29 Mei 2020.

Peraturan Walikota tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan fase status transisi darurat ke pemulihan dalam pencegahan dan pengendalian yang diatur dalam Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/207/KEP/422.012/2020. Adapun fase status transisi darurat ke pemulihan terdiri atas 5 (lima) fase sebagai berikut :

  1. FASE I (mulai tanggal 8 Juni 2020) :
    • Pembukaan kegiatan keagamaan
    • Pembukaan tempat kerja/perkantoran
    • Pembukaan instansi pelayanan publik secara manual dan/atau daring/online
    • Pembukaan industri
    • Pembukaan perdagangan, jasa, UMKM
    • Pembukaan rumah makan dan usaha sejenis lainnya
    • Pembukaan usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, transportasi wisata, perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, informasi pariwisata, konsultan pariwisata dan pramuwisata)
    • Pembukaan fasilitas kesehatan
    • Pembukaan moda transportasi
    • Pembukaan kegiatan pertanian
    • Pembukaan kegiatan konstruksi
  2. FASE II (mulai tanggal 15 Juni 2020) :
    • Pembukaan pusat perbelanjaan/Mall
  3. FASE III (mulai tanggal 22 Juni 2020) :
    • Pembukaan kegiatan sosial dan budaya
    • Pembukaan kegiatan olahraga di luar ruangan
  4. FASE IV (mulai tanggal 13 Juli 2020) :
    • Pembukaan tempat olahraga dan usaha lain yang sejenis
    • Pembukaan kegiatan bepergian ke luar kota
    • Pembukaan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan kegiata sejenis lainnya
    • Pembukaan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang (tahlilan dan kegiatan sejenis)
  5. FASE V (mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 8 Agustus 2020) :
    • Pembukaan wisata tirta dan fasilitas kolam renang, spa, pijat, kebugaran, dan fasilitas sejenis pada hotel, hiburan dan rekreasi, Meeting Incentive Conference and Exhibition (MICE)
    • Pembukaan kegiatan penerimaan tamu dari luar daerah
    • Pembukaan seluruh kegiatan perekonomian

Dalam tiap-tiap fase pembukaan kegiatan tersebut di atas, terdapat pengaturan/protokoler khusus yang dapat diakses melalui tautan ini.

Adapun dalam setiap tahapan fase pembukaan kegiatan tersebut, setiap orang tetap wajib melakukan aktivitas seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, tetap di rumah saat sakit, melakukan gerakan menjaga kebersihan, berjemur dan menjaga sirkulasi udara, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing/jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, dan menunda agenda ke fasilitas kesehatan saat mengalami sakit ringan.

(ADN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *