Pengajuan Keberatan PPID
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik Desa;
- permohonan Informasi Publik Desa ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohon;
- tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik Desa; dan/atau
- pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian Informasi Publik Desa yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini dengan alasan di atas dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
- Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tidak tertulis
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID Desa menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
- Dalam jangka waktu 30 hari, atasan PPID Desa dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan pemohon Informasi Publik Desa