(KIM Mayangsari) Desa Pesanggarahan, Kecamatan Batu berupaya membangun kompetensi dan kinerja penggunaan dana desa. Salah satu caranya dengan menggelar pelatihan dengan tema Penyusunan, Perencanaan, dan Pelaporan Keuangan Desa pada tanggal 9-10 Juli. Pesertanya terdiri dari para perangkat desa, selain itu juga ada peserta dari lembaga yang berkaitan, seperti PKK, Karang Taruna, LPMD dan BPD.
Pada hari pertama tercatat ada 31 orang, dan tiga 32 orang pada hari kedua yang berpartisipaai. Pelatihan ini diselenggarakan oleh divisi pemerintahan desa Pesanggrahan kota Batu bertempat di balai desa Pesanggrahan.
Dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa, Bapak Imam Wahyudi., SPd., dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar aparatur pemerintahan desa bisa meningkatkan kapasitas keahlian dengan mempelajari, memahami dan menguasai aturan anggaran yang berlaku saat ini, baik dari segi teknis maupun hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat pelaporan pada masyarakat.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam forum diskusi terbuka, setelah narasumber melakukan presentasi, kemudian terjadi tanya jawab dengan peserta yang hadir. Pada hari pertama narasumbernya adalah para pendamping desa kecamatan Batu, yakni Bapak Pratama dan Ibu Yeni. Mereka menjelaskan tentang bagaimana tata cara melaksanaan perencanaan anggaran/ dana desa secara efesien dan efektif. Lebih detilnya yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Pengadaan barang/ jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip- prinsip pengadaan barang/ jasa. Pertanggungjawaban dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Di hari kedua pelatihan peserta lebih banyak yang datang, seperti lebih menunjukkan antusiasme positif atas terselenggaranya kegiatan pelatihan. Acara dimulai dengan makan siang bersama, forum kali ini diisi oleh Bapak Andry Lauda., SH., yang merupakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan muda Inspektorat kota Batu. Dalam presentasinya beliau memberikan pengetahuan mengenai pengawasan pengelolalaan anggaran di setiap daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Di setiap akhir presentasi dibuka pertanyaan untuk peserta pelatihan. Suasana di dalam forum jadi terasa menyenangkan, karena narasumber dan peseta saling menanggapi.
Dengan diselenggarakannya kegiatan pelatihan ini, semoga bisa mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin dan tertib anggaran. (Mar-Dif)