Warning: Undefined array key "options" in /home/sites/18b/b/ba72ab3fe8/public_html/desapesanggrahan.id/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/theme-builder/widgets/site-logo.php on line 192
SOP PPID - DESA PESANGGRAHAN

SOP Pelayanan PPID

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  1. Pemohon informasi datang ke layanan desk informasi mengisi formulir permohonan Informasi Publik Desa dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi. Bagi pemohon kelompok masyarakat/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan melampirkan Surat Keterangan Domisili kelompok masyarakat/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan, foto copy AD/ART atau akta pendirian yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, dan fotocopy Surat Keterangan Terdaftar di Bakesbangpol Kota Batu/setempat.
  2. Maksud dan tujuan permohonan Informasi Publik Desa harus jelas penggunannya.
  3. Informasi Publik Desa yang diminta maksimal adalah 2 (dua) dari tahun anggaran yang berjalan.dan berlaku mundur.
  4. Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publikkepada pemohon informasi publik.
  5. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditan-datangani oleh pemohon informasi publik.
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasiJika informasi yang diminta ma-suk dalam kategori dikecualikanPPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  7. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  8. Membukukan dan mencatat.
 
 
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPIDakan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuhhari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara lang-sung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterimamaka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasiapakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulisApabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasiBila permintaan informasi ditolakmaka dalam surat  pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaanpemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Desa Pesanggrahan atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.