Pedoman Umum PPID

HAK DAN KEWAJIBAN PPID

 

Hak PPID Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu

  1. PPID Desa Pesanggrahan berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. PPID Desa Pesanggrahan berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPID Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu
  1.  Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik, diantaranya memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

 

KEDUDUKAN PPID

Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa Pesanggrahan

PPID Desa Pesanggrahan bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik  Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendookumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, meliputi :

  1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
  4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.