Pengajuan Keberatan PPID

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan sebagai berikut:

    1. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
    3. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik Desa;
    4. permohonan Informasi Publik Desa ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohon;
    5. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik Desa; dan/atau
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian Informasi Publik Desa yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini dengan alasan di atas dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  • Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
  • Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tidak tertulis
  • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID Desa  menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
  • Dalam jangka waktu 30 hari, atasan PPID Desa dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan pemohon Informasi Publik Desa